Audiensi Dengan DPRD, ALCPPPK Sampaikan Keluh Kesah
Audiensi Dengan DPRD, ALCPPPK Sampaikan Keluh Kesah
Aliansi Lulus Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ALCPPPK) melakukan audiensi dengan DPRD, Jum'at (14/03) di Ruang Rapat Pimpinan. Hadir menerima audiensi, Ketua DPRD H. Saman, Wakil Ketua DPRD Solatun, Ketua dan anggota Komisi A DPRD Kebumen serta Kepala BKPSDM Moh. Amiruddin.
Koordinator ALCPPPK, Paryanto mengemukakan bahwa pihaknya mendengar kabar berita jika Kemenpan RB akan menunda penganggkatan PPPK sampai dengan Maret 2026 dari jadwal sebelumnya Oktober 2025. Sebanyak 705 CPPPK yang lulus tahap 1 merasa resah terutama mereka yang masuk dalam usia kritis (hampir memasuki usia pensiun) dengan adanya pengunduran jadwal ini. Oleh karena itu dirinya dan perwakilan CPPPK hendak berkeluh kesah ke BKPSDM dan meminta informasi terkait kelanjutan penundaan pengangkatan PPPK.
Kepala BKPSDM, Moh Amiruddin menanggapi bahwa pihaknya telah mengikuti zoom meeting mengikutsertakan CPPPK dengan Kepala BKN Zudan Arif. Keputusan untuk menunda pengangkatan merupakan kebijakan pusat.
"Keputusan Menpar RB dilaksanakan pada 1 Maret tahun 2026. Untuk CPNS diangkat pada 1 oktober tahun 2026. Setelah itu tidak ada lagi pengangkatan non asn di seluruh Indonesia. Pengunduran ini Keputusan dari Jakarta jika nanti aturan dari Jakarta berubah maka kami mengikuti," jelas Amir.
Amir menambahkan semua PPPK mendapat kepastian hanya saja dibagi menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Terkait dengan CPPPK yang akan memasuki usia pensiun, Amir menjelaskan bahwa mereka tetap diangkat 1 tahun kontra kerja. Dalam hal pelamar yang akan pensiun akan ada perpanjangan sesuai peraturan yang ada. Selama belum diangkat nanti akan tetep bekerja di tempat saat ini. Tunjangan Hari Raya (THR) juga akan tetap diberikan.
Beberapa peserta audiensi juga menyampaikan beberapa keluh kesahnya diantaranya terkait pemotongan honor APBD sejak adanya pendaftaran PPPK tahun 2021 dan permohonan agar DPRD membuat rekomendasi ke pemerintah pusat agar mempercepat penurunan SK.
H. Saman dalam penutupannya mengatakan mendukung sepenuhnya dan akan mendiskusikan tindak lanjut dari hasil pertemuan ini, memerintahkan kepada Komisi A untuk mengundang Dinas Pendidikan terkait permasalahan gaji serta mendoakan agar kebijakan ini bisa berubah dengan adanya intruksi presiden langsung.