Bupati Lilis Sampaikan LKPJ Bupati Tahun 2024
Bupati Lilis Sampaikan LKPJ Bupati Tahun 2024
Bupati Kebumen hj. Lilis Nuryani menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dalam Sidang Paripurna, yang dihelat Kamis (27/03) di Gedung DPRD. Penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurut Lilis, pelaksanaan pembangunan tahun 2024 telah dirumuskan secara terpadu dalam RKPD Kabupaten Kebumen Tahun 2024.
"Pembangunan tahun 2024 diarahkan untuk lebih memantapkan pembangunan daerah secara menyeluruh diberbagai bidang, dengan menekankan pada percepatan dan perluasan pertumbuhan ekonomi daerah yang ditopang oleh optimalisasi potensi unggulan daerah," terang Lilis.
Dalam Laporan capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 akan kami uraikan dalam tiga bagian materi yakni Pengelolaan Keuangan Daerah, Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan serta Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. Lilis menambahkan dalam meralisasikan target-target yang telah ditetapkan masih banyak kekurangan yang terjadi. Sehingga dirinya berharap momentum ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan koreksi bersama dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, melalui peningkatan kerjasama dan komunikasi yang lebih intensif oleh berbagai pihak demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Kebumen.
Ketua DPRD, H. Saman dalam penutupannya mengucapkan terima kasih atas penyampaian LKPJ Bupati. Berikutnya sesuai dengan Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020, LKPJ Bupati akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD untuk dihasilkan rekomendasi paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah LKPJ diterima.