Eksekutif dan Legislatif Sepakati KUPA PPAS Perubahan Tahun 2024
Eksekutif dan Legislatif Sepakati KUPA PPAS Perubahan Tahun 2024
Pemerintah Kabupaten Kebumen dan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Wabup Ristawati Purwaningsih , SST, MM mewakili Bupati Kebumen dan Pimpinan DPRD Rabu (26/6) pada Rapat Paripurna yang turut juga dihadiri oleh Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Bagian.
Dalam sambutannya, Wabup Rista menyampaikan bahwa KUPA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2024 ini disusun dengan berpedoman pada Perubahan RKPD Kabupaten Kebumen Tahun 2024 yang disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2024 dan RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, serta kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kebumen. dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, Rista mengingatkan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar segera menyusun Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien dan akuntabel, sehingga harapannya pengelolaan keuangan daerah akan semakin tertib dan baik.
Pada Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah setelah Perubahan sebesar Rp.3.029.981.226.000,00 (Tiga Triliyun dua puluh Sembilan miliyar Sembilan ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah), sementara Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan sebesar Rp.179.440.225.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan miliyar empat ratus empat puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Sehingga Total Kemampuan Keuangan Daerah setelah Perubahan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3.209.421.451.000,00 (tiga triliyun dua ratus sembilan miliyar empat ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah). Selanjutnya Belanja Daerah setelah Perubahan sebesar Rp.3.204.821.451.000,00 (tiga triliyun dua ratus empat miliyar delapan ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan sebesar Rp.4.600.000.000,00 (empat miliyar enam ratus juta rupiah)
Wabup menambahkan setelah Penandatanganan Nota Kesepakatan ini, eksekutif akan segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas bersama. Di akhir sambutan Wabup meminta kepada semua pihak untuk bekerja keras mewujudkan Kebumen SEMARAK
"Marilah kita tingkatkan terus kapabilitas, profesionalisme, integritas dan sinergitas kinerja serta persatuan, kesatuan dan persaudaraan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah tercinta ini demi terwujudnya Masyarakat Kebumen yang SEMARAK (Sejahtera, Mandiri, Berakhlak Bersama Rakyat)," pungkas Rista. (hms)