Public Hearing Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
Public Hearing Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
DPRD Kabupaten Kebumen melalui Panitia Khusus (Pansus) IV pembahas Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan menggelar Public Heraing, Rabu (19/03). Public Hearing dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna. dengan mengundang sejumlah OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, Akademisi, Organisasi Keagamaan dan Pers.
Ketua Pansus IV, Hj. Sri Susilowati menerangkan bahwa dari 31 perumahan yang terdaftar di Disperkimhub baru 8 perumahan yang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas. Susi berharap dengan diselenggarakan Public Hearing ini dapat menjaring masukan-masukan dari para stakeholder untuk perbaikan Raperda yang sedang disusun.
Ahmad Syarifudin dari Universitas Putra Bangsa mengatakan pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU namun dirinya belum menemukan hal yang substantif dalam Raperda tersebut seperti standar spek, waktu pembangunan, waktu penyerahan. Sementara Yudi Susetyo, Perum Grahamahardhika, Selang mengatakan Utilitas tidak masuk tanggung jawab pengembang sehingga perlu adanya berita acara. Beberapa peserta Public Hearing yang lain menyoroti tentang status tanah, pengelolaan jaringan air.
Sri Susilowati diakhir acara menyampaikan bahwa masukan-masukan yang diberikan oleh peserta Public Hearing akan dibahas kembali oleh Pansus dan Tenaga Ahli untuk melengkapi draft Raperda.