Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Dijadwalkan Dilantik 13 Agustus 2024
Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Dijadwalkan Dilantik 13 Agustus 2024
Dalam rangka mendiseminasikan informasi terkait pelantikan Anggota DPRD baru masa jabatan 2024-2029, Sekretariat DPRD menggelar jumpa pers, Rabu (07/08) di Ruang Rapat Pimpinan. Acara yang dihelat dengan mengundang wartawan yang tergabung dalam PWI Kebumen ini menginformasikan sejumlah persiapan yang sedang dan akan dilakukan menyambut acara pelantikan Anggota DPRD yang baru. Acara pelantikan dijadwalkan diselenggarakan pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Gedung DPRD Kebumen, Jalan Merdeka No.6.
Sekretaris DPRD Drs.Munadi, M.Si mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai macam persiapan diantaranya merancang layout lokasi, membuat kartu undangan, publikasi dan sejumlah persiapan lainnya.
"Gedung DPRD cukup representatif untuk acara pelantikan, sehingga akan dilakukan di sini. Walaupun demikian kami tidak bisa mengundang semuanya. Untuk kepala desa dan perangkat desa kami undang perwakilannya. Kira-kira yang nanti diundang sekitar 225 an," beber Munadi.
Lebih lanjut Munadi menjelaskan anggota DPRD baru dan suami/istri, Anggota DPRD lama, Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, Pejabat di lingkungan Pemkab, Camat, Lurah, Ketua Parpol, undangan yang berasal dari instansi vertikal, BUMN, BUMD akan ditempatkan di Ruang Paripurna sementara pengiring (anggota keluarga) lainnya akan menempati tenda di sisi timur gedung DPRD. Terkait parkir dan pengamanan, Munadi menjelaskan parkir akan diarahkan di alun-alun dan peronel pengamanan nantinya berasal dari Kepolisian, Dishub dan Satpol PP.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kebumen Nomor 106 Tahun 2024, telah ditetapkan anggota terpilih DPRD Kabupaten Kebumen dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Dari 50 anggota yang akan dilantik, 25 diantaranya merupakan wajah baru sementara 25 lainnya merupakan incumbent. Sedangkan komposisi berdasarkan partai politik yaitu PKB 11 kursi, PDIP 11 Kursi, Partai Nasdem 8 Kursi, Partai Gerindra 7 Kursi, PPP 4 kursi, Partai Golkar 3 kursi, PAN 3 kursi, PKS 2 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi. (hms)