Bagian
Bagian
Bagian yang terdapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen
A. Bagian Umum
Berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan. Mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi tata usaha dan kepegawaian, serta rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Dewan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyelengaraan ketatausahaan Sekretariat Dewan;
b. pengelolaan kepegawaian Sekretariat Dewan;
c. pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
e. pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
f. penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;
g. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
h. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
i. penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD; dan
j. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
B. Bagian Program dan Keuangan
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi program, serta verifikasi, akuntansi dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Dewan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Program dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat Dewan;
b. evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat Dewan;
c. verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat Dewan;
d. verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat Dewan;
e. penatausahaan keuangan Sekretariat Dewan;
f. pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat Dewan;
g. koordinasi pengelolaan anggaran Sekretariat Dewan;
h. verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat Dewan;
i. evaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat Dewan;
j. koordinasi dan evaluasi laporan keuangan Sekretariat Dewan;
k. pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat Dewan;
l. penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat Dewan;
m. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
n. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
C. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perundang-undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
b. fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
c. fasilitasi penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah inisiatif;
d. verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan perundangundangan;
e. pengumpulan bahan penyiapan draf rancangan peraturan daerah inisiatif;
f. fasilitasi penyelengaraan persidangan;
g. penyusunan risalah rapat;
h. koordinasi pembahasan rancangan peraturan daerah;
i. verifikasi, koordinasi dan evaluasi daftar inventaris masalah;
j. verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat;
k. penyelenggaraan hubungan masyarakat;
l. penyelenggaraan publikasi;
m. penyelenggaraan keprotokolan; dan
n. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
D. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi fasilitasi penganggaran dan pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pembahasan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah-prioritas dan plafon anggaran sementara / kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah-prioritas
dan plafon anggaran sementara;
b. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah / anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan;
c. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pembahasan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
d. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
e. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban Kepala Daerah;
f. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
g. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi aspirasi masyarakat;
h. fasilitasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
i. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
j. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
k. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pengawasan pelaksanaan kebijakan;
l. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
m. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi persetujuan kerjasama daerah; dan
n. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.