Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD:
Sekretariat Dewan merupakan unsur pelayanan administrasi dan memberikan dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD
Sekretariat Dewan dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang dalam melaksanakannya secara teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Sekretariat Dewan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsi sesuai dengan kebutuhan.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Dewan menyelenggarakan fungsi:
A. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
B. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
C. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
D. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan DPRD.
Susunan organisasi Sekretariat Dewan terdiri atas:
A. Sekretaris Dewan ;
Sekretaris Dewan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan
B. Bagian Umum;
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi tata usaha dan kepegawaian, serta rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Dewan
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
A. penyelengaraan ketatausahaan Dewan Sekretariat;
B. Dewan Sekretariat pengelolaan kepegawaian;
C. pengelolaan administrasi DPRD;
D. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
e. pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
F. penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;
G. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
H. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
Saya. penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD; dan
J. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang tata usaha dan kepegawaian
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang rumah tangga dan perlengkapan
C. Bagian Program dan Keuangan;
Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi program, serta verifikasi, akuntansi dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Dewan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Program dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana anggaran Sekretariat Dewan;
b. evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat Dewan;
c. verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat Dewan;
d. verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat Dewan;
e. penatausahaan keuangan Sekretariat Dewan;
f. Pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat Dewan;
g. koordinasi pengelolaan anggaran Sekretariat Dewan;
h. verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat Dewan;
i. evaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat Dewan;
j. koordinasi dan evaluasi laporan keuangan Sekretariat Dewan;
k. pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat Dewan;
l. penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat Dewan;
m. pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah; dan
n. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang verifikasi, akuntansi dan pelaporan
Subkoordinator Program
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang program
D. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi peraturan-undangan, konferensi dan risalah serta hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan kajian peraturan-undangan;
b. fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
c. fasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah inisiatif;
d. verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturanundangan;
e. Pengumpulan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah inisiatif;
f. fasilitasi penyelengaraan konferensi;
g. Penyusunan risalah rapat;
h. mengoordinasikan pembahasan rancangan peraturan daerah;
i. verifikasi, koordinasi dan evaluasi daftar inventaris masalah;
j. verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat;
k. penyelenggaraan hubungan masyarakat;
l. menyelenggarakan publikasi;
m. penyelenggaraan keprotokolan; dan
n. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subkoordinator Persidangan dan Risalah
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang konferensi dan risalah
Subkoordinator Perundang-undangan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pada bidang peraturan-undangan
E. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi fasilitasi penganggaran dan pengawasan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pembahasan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah-prioritas dan plafon anggaran sementara/kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah-prioritas dan plafon anggaran sementara;
b. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah / anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan;
c. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pembahasan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
d. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
e. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban Kepala Daerah;
f. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pemeriksaan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
g. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi aspirasi masyarakat;
h. fasilitasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
i. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
j. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
k. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pelaksanaan kebijakan;
l. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
m. fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi persetujuan kerjasama daerah; dan
n. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subkoordinator Fasilitasi Penganggaran
mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada bidang fasilitasi penganggaran
Subkoordinator Fasilitasi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi
mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan di bidang fasilitas pengawasan, kerjasama dan aspirasi