Alur Penanganan Aduan
Alur Penanganan Aduan
Alur Skema Pengaduan Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen:
1. Masyarakat yang hendak melakukan pengaduan mengisi form yang setidaknya memuat NIK, Nama, Alamat dan Materi Pengaduan baik dilakukan secara offline (tatap muka) maupun online (email, aplikasi)
2. Petugas pengelola aduan mencatat dan meregistrasi aduan yang masuk dan memberikan tanggapan awal kepada pengadu. Selanjutnya berkas pengaduan disampaikan kepada Tim penjawab pengaduan
3. Tim penjawab pengaduan memproses jawaban dengan melakukan koordinasi pada unit bagian yang menangani, kemudian membuat konsep jawaban untuk seterusnya diteruskan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
4. Pejabat Pengelola Pengaduan memeriksa dan atau mengkoreksi konsep jawaban. Apabila sudah cukup kemudian ditandatangani untuk diserahkan sebagai surat jawaban kepada pengadu
5. Petugas pengelola aduan memberikan surat jawaban kepada pengadu dan mengarsipkan.