DPRD Umumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030
DPRD Umumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030
DPRD Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030, Jum’at (10/01). Acara dihadiri oleh Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Sekretaris Daerah dan Pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen, Camat, Ketua Partai Politik dan Pimpinan BUMD.
Ketua DPRD, H. Saman Halim dalam sambutannya mengatakan suksesnya penyelenggaraan pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Kebumen, adalah wujud kesuksesan dan keberhasilan seluruh masyarakat Kebumen. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam mengapresiasi dinamika demokrasi, serta partisipasi aktif segenap elemen masyarakat dalam menciptakan iklim yang kondusif.
“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kebumen menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, baik kepada KPU Kabupaten Kebumen, Bawaslu Kabupaten Kebumen, Aparat Keamanan, Partai-Partai Politik, LSM, Media Massa, dan pihak lainnya atas keberhasilan ini,” ujar Saman.
Selanjutnya Saman menjelaskan bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang- Undang, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, pengesahan pengangkatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen dalam Pemilihan Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor 006/PL.02.7-BA/3305/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen Dalam Pemilihan Tahun 2024, Rapat Paripurna selanjutnya mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen dalam Pemilihan Tahun 2024. DPRD akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk Pengesahan Pengangkatan kepada Sdri. Hj. LILIS NURYANI dan Sdr. H. ZAENI MIFTAH sebagai Pasangan Bupati & Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Di akhir sambutan Saman berharap agar Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat bersama sama dengan DPRD Kabupaten Kebumen membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang mulia dengan sebaik-baiknya, utamanya dalam upaya meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Kebumen pada khususnya dan kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia pada umumnya.