Bupati Sampaikan Pendapat Atas Raperda Pelindungan Anak
Bupati Sampaikan Pendapat Atas Raperda Pelindungan Anak
Bupati Kebumen menyampaikan pendapat atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Gedung DPRD Rabu, (08/01). Sehari sebelumnya Bapemperda telah memberikan penjelasan terhadap dua Rancangan Perda tentang Pelindungan Anak dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Bupati yang diwakili oleh Sekda Edi Rianto menyambut baik dan memberikan apresiasi atas penyampaian Raperda tersebut yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen. Selanjutnya terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD, Bupati menyampaikan beberapa hal yang menjadi masukan dan pertanyaan.
Terkait dengan Raperda Pelindungan Anak ada 6 (enam) point yang disampaikan Bupati. Diantaranya kesesuaian judul Raperda, format tata urutan serta penulisan Raperda agar memperhatikan kaidah sesuai dengan teknik penyusunan rancangan Peraturan Daerah, kejelasan terkait dengan pihak-pihak yang terlibat serta tugas, wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing pihak dalam perlindungan anak.
“Perlu ada kejelasan terkait dengan pihak-pihak yang terlibat, agar dapat berjalan secara sinergis antara Pemerintah Daerah dengan pihak yang terkait,” terang Edi.
Berikutnya Bupati juga meminta penjelasan lebih lanjut terkait hak anak dalam bidang pekerjaan dan pernikahan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6. Bupati juga menyarankan agar istilah kenakalan remaja disesuaikan mengingat dalam kamus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak dikenal istilah tersebut.
Selanjutnya terkait kelembagaan, di Kebumen telah terbentuk Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa/Kelurahan di 447 (empat ratus empat puluh tujuh) desa dan kelurahan, namun belum diatur dalam Raperda tersebut. Disamping itu telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban. Bupati meminta penjelasan terkait dengan kelembagaan yang lain baik pembentukan dan kewenangannya.
Terakhir Bupati mengharapkan agar secara garis besar substansi yang dimuat di dalam Raperda untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan ditambahkan dengan kearifan lokal sesuai dengan kewenangan Daerah, kondisi masyarakat Kabupaten Kebumen, dan kemampuan keuangan Daerah.