Eksekutif dan Legislatif Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan 2025
Eksekutif dan Legislatif Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan 2025
Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2025 disepakati oleh Eksekutif dan Legislatif. Penandatanganan Nota Kesepakatan dilaksanakan pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Jum'at malam (20/06). Hadir mewakili eksekutif Sekda Edi Rianto mewakili Bupati Kebumen.
Sekda Edi Rianto mengatakan Pendapatan Daerah setelah Perubahan sebesar Rp.2.995.075.495.372,00 (dua triliyun sembilan ratus Sembilan puluh lima miliyar tujuh puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dan Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan sebesar Rp.188.065.691.946,00 (seratus delapan puluh delapan miliyar enam puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah). Sehingga Total Kemampuan Keuangan Daerah setelah Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3.183.141.187.318,00 (tiga triliyun seratus delapan puluh tiga miliyar seratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
"Belanja Daerah setelah Perubahan tiga triliyun seratus tujuh puluh tiga miliyar empat puluh satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas rupiah, pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan sebesar Rp.10.100.000.000,00 (sepuluh miliar seratus juta rupiah). Sehingga Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan sebesar Rp 3.183.141.187.318,00 (tiga triliyun seratus delapan puluh tiga miliyar seratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas rupiah)," lanjut Edi.
Edi menerangkan setelah penandatanganan nota kesepakatan ini, pihaknya akan segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan akan sampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama.