Bupati Sampaikan KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025
Bupati Sampaikan KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025
Bupati Kebumen yang diwakili oleh Wakil Bupati H. Zaeni Miftah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPAS P) 2025. Penyampaian dilaksanakan pada Rapat Paripurna, Jum'at (13/06) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD.
Wabup mengatakan dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD telah menggunakan asumsi dasar yang telah sesuai dengan tujuan dan arah kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam Perubahan RKPD Tahun 2025.
"Kebijakan belanja daerah dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dialokasikan secara efisien melalui analisis kewajaran biaya," ujar Zaeni.
Zaeni melanjutkan alasan dilakukannya perubahan diantaranya adalah hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2025 sampai dengan triwulan pertama, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 yang sesuai ketentuan digunakan untuk mendanai kegiatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, penyesuaian alokasi kegiatan yang bersumber dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perubahan/pergeseran belanja program/ kegiatan karena adanya perubahan target kinerja serta dinamika perubahan kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional.
Lebih lanjut dikatakan Wabup, Pendapatan Daerah setelah Perubahan sebesar Rp 2.991.625.495.373,00 (Dua triliyun sembilan ratus sembilan puluh satu miliyar enam ratus dua puluh lima juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah), penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 188.065.691.946,00 (seratus delapan puluh delapan miliyar enam puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah). Sehingga total kemampuan keuangan daerah setelah Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3.179.691.187.319,00 (Tiga triliun seratus tujuh puluh sembilan miliyar enam ratus sembilan puluh satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah).
Sementara itu Belanja Daerah setelah Perubahan sebesar Rp 3.167.591.187.319,00 (Tiga triliun seratus enam puluh tujuh miliyar lima ratus sembilan puluh satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah) dan pengeluaran pembiayaan setelah Perubahan sebesar Rp12.100.000.000,00 (dua belas miliar seratus juta rupiah).
Wabup berharap agar segera dilakukan pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana ketentuan regulasi yang ada, sehingga penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bisa dilaksanakan tepat waktu, dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak melebihi ketentuan.