DPRD Gelar Public Hearing Dua Raperda
DPRD Gelar Public Hearing Dua Raperda
DPRD Kabupaten Kebumen melalui Pansus III dan Pansus I secara berurutan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing), di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (09/04). Acara dengan mengundang stakeholder ini bertujuan untuk mendapat masukan sebagai bahan untuk melengkapi ataupun memperbaiki Raperda yang sedang disusun.
Pansus III pembahas Raperda tentang Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Kebumen menggelar Public Hearing pada pagi hari dilanjutkan dengan Pansus I pembahas Raperda tentang Perlindungan Anak pada siang harinya. Pada Public Hearing Raperda Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Kebumen sejumlah masukan disampaikan oleh para peserta diantaranya tentang terlalu detailnya Raperda yang sampai mengurus cuti direksi. Kritikan juga disampaikan oleh salah satu peserta yakni Suparjo Kades Seling.
"Raperda ini seperti AD/ART, belum ada pasal pailit, sanksi juga belum diatur," ujar Suparjo.
Sejumlah harapan juga dimasukan terkait Raperda ini, misalnya agar dapat mendorong pelaku pasar dan UMKM, dana sosial yang diperbesar, memasukan ADD tidak hanya Dana Desa.
Senada, pada saat Public Hearing Pansus I pembahas Raperda tentang Perlindungan Anak, cukup banyak masukan yang disampaikan oleh para peserta. Dari Dinkes PPKB misalnya memberi saran keterkaitan/hubungan antar pasal. Dari Bappeda juga menyoroti masih banyaknya kesalahan redaksional terkait penulisan ataupun pemilihan diksi yang kurang tepat. Disamping hal tersebut, masukan untuk memuat hal terkait bullying, dampak dan pencegahan efek negatif gadget, perlindungan terhadap pelapor, keberpihakan pada penyandang disabilitas, anak yang hamil di saat sekolah dan beberapa hal lainnya disampaikan oleh peserta.
"Bahan masukan dari peserta Public Hearing nantinya akan inventarisir dan akan dibahas oleh Pansus beserta Tim ahli, Bagian Hukum," tutup Kurniawan.