Komisi A Raker Bahas Managemen ASN
Komisi A Raker Bahas Managemen ASN
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap implementasi managemen ASN dan Sistem Merit, Komisi A DPRD Kebumen menyelenggarakan Rapat Kerja dengan BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Organisasi Setda, Rabu (16/07). Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi A, Kepala dan Sekretaris BKPSDM, Inspektur dan Subkor di Bagian Organisasi.
Madkhan Anis, Ketua Komisi A mengatakan pihaknya perlu mengetahui program kerja terkait managemen ASN yang nantinya dapat dikomparasi dengan hasil studi referensi ke BKN dan Pemkot Cirebon. Harapannya dapat dicari cara dan solusi agar nilai NSPK Kabupaten Kebumen dapat meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Ibnu Hajar menyampaikan Bagian Organisasi Setda membantu dalam perencanaan kebutuhan ASN di seluruh OPD.
"Kami merencanakan kebutuhan yang dihitung berdasarkan Anjab ABK yang nantinya tergambar dalam dokumen peta jabatan. Setiap tahun Bagian Organisasi melakukan desk Anjab ABK. Terkait dengan analisis jabatan kami sudah mengawal," terang Ibnu.
Ibnu melanjutkan Bagian Organisasi lebih berperan dalam melakukan analiis beban kerja untuk menghitung kebutuhan ASN. Di tahun ini pelaksanaan Anjab ABK sedang on progres. Nantinya perekrutan ASN dilaksanakan oleh BKPSDM.
Moh. Amiruddin Kepala BKPSDM menambahkan dit ahun ini pihaknya telah merekrut PPPK sebanyak 705 untuk tahap pertama, sedangkan tahap kedua sebanyak 100 PPP telah dinyatakan lulus dari 110 formasi yang tersedia.
"Total dari dua tahap perekrutan PPPK adalah 805, tahap 1 sebanyak 705, tahap 2 sebanyak 100. Sampai saat ini belum ada keterangan/penjelasan terkait yang tidak lolos seleksi tahap 2. Terkait tugas perekrutan kami dari pusat, sejauh aturan memungkinkan saya menyampaikan kepada masyarakat," tegas Amir.
Selanjutnya Amir mengatakan akan memberikan data terkait pegawai yang tidak lolos seleksi PPPK dengan klasifikasi pengelompokannya. Terkait merit sistem, pihaknya akan mencoba memperbaiki. Namun dirinya mengakui kekurangan anggaran terutama untuk pelaksanaan uji kompetensi ASN. Di sisi lain ketersediaan SDM assesor sangat minim sehingga tidak bisa menyelenggarakan uji kompetensi secara mandiri. Sementara mengenai mutasi pegawai sekarang dilakukan real time melalui aplikasi e-mut BKN. Jika kurang dari 2 tahun harus disertai surat pertanggungjawaban mutlak dari Sekda.
Rapat ditutup dengan kesepakatan akan mengundang Disdikpora dan Bagian Organisasi esok hari untuk menyampaikan perencanaan kebutuhan dan Renstra 2025-2029.