Raker Dengan OPD, Komisi A Bahas E-Presensi dan Lomba Desa
Raker Dengan OPD, Komisi A Bahas E-Presensi dan Lomba Desa
Dua permasalahan yang menjadi topik hangat di kalangan Pegawai Pemkab dan Pemerintah Desa dibahas dalam Rapat Kerja Komisi A dengan sejumlah OPD, Rabu (12/02). Hadir dalam Raker yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi A, pimpinan dan anggota Komisi A, dari OPD hadir Kadiskominfo, Kepala BKPSDM dan Inspektur Daerah didampingi sejumlah staf.
Sukamto, S.Sos, MT Kepala Dinas Kominfo menerangkan bahwa absensi PNS di lingkungan Pemkab dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi e-presensi. Aplikasi ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dan setiap tahunnya dilakukan update mengikuti perkembangan kebutuhan. Aplikasi dikembangkan oleh Dinas Kominfo dan sebagai user adalah BKPSDM.
“Aplikasi sudah dilengkapi dengan titik koordinat agar lebih akurat, dan sudah diintegrasikan dengan tunjangan kinerja pegawai. Kelemahan awal aplikasi terletak pada titik koordinat. Kedepan akan digunakan face recognition, namun ini bisa dijalankan minimal pada HP yang menggunakan perangkat android 8.0 (Oreo) dengan RAM 3 GB,” terang Sukamto.
Terkait dengan lomba desa, Kamto menjelaskan bahwa lomba tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2021. Dinas Kominfo berperan sebagai web development aplikasi penilaian, update modul, untuk penilaian dilakukan oleh tim penilai lomba desa sesuai SK yang ada.
Kepala BKPSDM, Moh Amiruddin menambahkan terkait dengan manipulasi absensi, bahwa pihaknya telah melangkah dengan membuat pemberitahuan manipulasi data presensi.
“Kami mengirim surat kepada kepala OPD untuk menyampaikan kepada karyawan dan yang bersangkutan agar membuat surat pernyataan bermaterai 10.000 yang berisikan pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Selama surat pernyataan belum dibuat maka e presensi akan di blok sementara,” ujar Amir.
Ketua Komisi A Madkhan Anis meminta Dinas Kominfo untuk mengevaluasi aplikasi e-presence.
“Ini menarik. Kenapa yang paling banyak guru. Apa OPD ditutup-tutupi. Kita bersama-sama utuk mengevaluasi. Ini menjadi evaluasi bagi Dinas Kominfo. Aplikasi yang disusun seperti apa. Jika ada perbaikan kami mendukung,” ujar Anis.
Anggota Komisi A Ahmad Sudiyono mempertanyakan jangka waktu blokir absensi, dan apakah penggunaan e-presensi sudah diterapkan bagi Kepala Desa dan perangkatnya. Menjawab hal tersebut Amir menjelaskan bahwa jika yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan maka blokir terhadap absensi akan dibuka dan hingga saat ini kepala desa dan perangkatnya belum menggunakan e-presensi.
Sementara terkait dengan Lomba Desa, Inspektur Daerah Amin Rahmanurrasjid menerangkan bahwa hadiah lomba desa anggarannya ada di Inspektorat pada kegiatan pengawasan desa. Amin menambahkan angggaran diletakkan di Inspektorat dengan kriteria penilaian yang dilakukan sejalan dengan tupoksi Inspektorat pada kegiatan pengawasan desa.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi A meminta agar pelaksanaan lomba desa dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami mendukung kinerja desa agar menjadi bagus dan ini menjadi indikator kedisiplinan desa. Jika tahapan dilakukan dengan bagus maka akan menjadikan program ini semakin bagus dan berjalan lancer,” pungkas Anis