Nota Keuangan Perubahan APBD 2025, Total Belanja Naik 2,71%
Nota Keuangan Perubahan APBD 2025, Total Belanja Naik 2,71%
Bupati Kebumen H. Lilis Nuryani menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 pada Rapat Paripurna yang dihelat Senin (30/06) di Gedung DPRD. Rapat Paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda dan Pejabat di lingkungan Pemkab, Camat, pimpinan BUMD dan awak media.
Lilis terlebih dahulu menyampaikan bahwa proses perubahan APBD sebelumnya telah didahului dengan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kebumen tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 sebanyak 3 (tiga) kali dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundangan-undangan. Lilis juga meminta agar jajaran OPD serius dan proaktif untuk mengikuti proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama-sama Legislatif, sehingga pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan denganlancar dan efektif.
Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan daerah sebesar Rp2.995.075.495.372,00 (Dua triliun sembilan ratus sembilan puluh lima milyar tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah)
“Pendapatan daerah berkurang sebesar (Rp7.515.601.628,00) (Tujuh miliar lima ratus lima belas juta enam ratus satu ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) atau turun (-0,25)% dari Pendapatan daerah semula pada APBD murni Tahun Anggaran 2025,” terang Lilis.
Rasio dana transfer pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, terhadap Pendapatan Daerah mencapai 81,01%, sedangkan PAD terhadap Pendapatan Daerah mencapai 18,99%.
“Kita berharap rasio pertumbuhan PAD akan meningkat pada setiap tahunnya dan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 PAD diproyeksikan naik 3,93% bila dibandingkan dengan target pendapatan murni tahun 2025,” lanjut Lilis
Kontribusi terbesar dari penerimaan PAD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 masih bersumber dari Retribusi Daerah sebesar 53,27%. Pajak Daerah menyumbang 40,87% dan sisanya berasal dari Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu total belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.173.041.187.318,00 (Tiga triliyun seratus tujuh puluh tiga miliar empat puluh satu juta seratusdelapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas rupiah)
“Total belanja bertambah sebesar Rp83.681.192.338,00 (Delapan puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) atau naik 2,71% dari APBD murni Tahun Anggaran 2025,” urai Lilis.
Untuk menutup selisih antara jumlah Pendapatan dan jumlah Belanja Daerah, dianggarkan melalui Pembiayaan. Pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 setelah Perubahan terdapat defisit sebesar (Rp177.312.514.897,00) ditutup dari perkiraan Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan sebesar Rp188.065.691.946,00 yang terdiri dari SiLPA tahun 2024 sebesar Rp185.965.691.946,00 dan Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman sebesar Rp2.100.000.000,00.