Badan Anggaran Sampaikan Laporan Terhadap Raperda PP APBD 2024
Badan Anggaran Sampaikan Laporan Terhadap Raperda PP APBD 2024
Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Acara berlangsung pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Rabu (02/07). Hadir pimpinan dan anggota DPRD serta Sekda Edi Rianto mewakili Bupati Kebumen.
Dalam laporan yang dibacakan oleh politisi PKS Agus Suprianto, Badan Anggaran mengapresiasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah yang naik sebesar Rp. 17.098.043.938 dari target Rp. 467.192.970.000. Namun dari keberhasilan pencapaian tersebut, Banggar menyoroti beberapa sektor pendapatan pajak dan retribusi daerah yang tidak mencapai target seperti pajak hotel, pajak reklame, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, pajak dan retribusi parkir. Bahkan Pajak Reklame realisasinya hanya 63,43% jauh dibawah realisasi tahun 2023.
Disamping itu, Pemerintah juga diminta untuk melakukan kajian terhadap praktek pelaksanaan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
“Banyak keluhan terkait besaran tarif dari masyarakat dan akan adanya revisi regulasi, DPRD meminta untuk dilakukan kajian terhadap praktek pelaksanaan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tegas Agus.
Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2023 tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah dan Peraturan Bupati nomor 62 tahun 2024 tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah juga dihimbau untuk diterapkan secara lebih optimal. Hal ini dalam rangka mengurangi kebocoran dan mengoptimalkan pendapatan.
Hal lain yang menjadi catatan Banggar diantaranya perlunya peningkatan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kementerian atau lembaga terkait di Pemerintah Pusat dalam optimalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK), perbaikan data base dan sinkronisasi sistem tenaga pendidik atau guru ditingkat sekolah dasar maupun menengah, serta peningkatan pembangunan infrastruktur jalan dengan memperhatikan kulaitas.
Selanjutnya Banggar juga mendorong sinkronisasi penerima bantuan sosial untuk keluarga miskin sehingga tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan kepariwisataan daerah juga diminta untuk dilakukan. Optimalisasi penagihan piutang daerah khususnya piutang dari PBB-P2 serta penerapan sistem rewards dan punishment pajak daerah juga diminta untuk dilakukan.
