Beberapa Masukan Muncul dalam Public Hearing Raperda Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Beberapa Masukan Muncul dalam Public Hearing Raperda Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Pansus II Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Public Hearing, Senin (01/07). Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD ini dihadiri oleh anggota Pansus, Kadistapang dan perwakilan Kepala Desa/Lurah, Camat dan kelompok tani.
Kepala Distapang, Teguh Yuliono mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembahasan Raperda dengan Pansus dan melakukan konsultasi dengan beberapa lembaga serta telah melakukan harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi. Lebih lanjut Teguh menjelaskan Raperda disusun dalam rangka memenuhi ketentuan UU no 11 tahun 2023 dan PP Nomor 17 tahun 2015 serta dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan di Masyarakat. Raperda ini nantinya terdiri dari 10 bab dan 31 Pasal. Melalui public hearing ini Teguh berharap banyak masukan dari para peserta
" Dengan adanya public hearing ini kami beserta pansus ingin mendapat masukan-masukan atau mungkin ada koreksi bisa langsung disampaikan pada forum kali ini," pinta Teguh.
Anggota Pansus, Bambang Tri mengungkapkan setelah adanya harmonisasi Raperda ini diubah judulnya menjadi pengelolaan cadangan pangan daerah sehingga diharapkan peran serta desa dan kecamatan secara langsung tidak hanya bertumpu pada Pemerintah Daerah. Raperda ini juga sudah memasukkan muatan lokal yakni cadangan pangan tidak hanya bertumpu pada padi dan jagung namun juga makanan pengganti lain disesuaikan dengan kondisi kecamatan dan desa masing-masing. Sementara anggota pansus lainnya, Tatag Sajoko menilai Raperda ini sifatnya sangat normatif sekali, sehingga pihaknya meminta masukan agar lebih komprehensif kedepannya.
Dari peserta public hearing ada beberapa isu, permasalahan dan masukan yang diangkat diantaranya perlunya fasiltas infrastruktur dan bangunan yang baik, pembagian air yang belum merata dan ketersediaan pupuk yang sangat kurang. Disamping itu hal yang menjadi perhatian dari peserta public hearing adalah masalah pendanaan yang perlu diproyeksikan karena baru dibahas di Pemda sedangkan di Pemdes belum, pemrioritasan pemberian pupuk subsidi bagi daerah yang diprioritaskan dalam hal cadangan pangan serta penggantian bantuan pompa agar diubah ke pompa yang menggunakan tenaga listrik.
Di akhir acara, Ketua Pansus Hj, Sri Susilowati mengucapkan terimakasih atas masukan dari peserta dan berharap raperda ini segera ditetaapkan menjadi perda dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (hms)