Salim Wazdy : Prinsip Dasar Moderasi Adil dan Berimbang
Salim Wazdy : Prinsip Dasar Moderasi Adil dan Berimbang
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Salim Wazdy memberikan materi tentang Moderasi Beragama dalam kegiatan bimbingan rohani Islam Sekretariat DPRD, Selasa (03/09). Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD, para Kabag, Pejabat Struktural dan Fungsional serta karyawan dan karyawati di lingkungan Setwan.
Wazdy menjelaskan moderasi dapat berarti tengah-tengah, adil dan berimbang. Kebalikan dari moderasi adalah berlebihan, atau tatharruf dalam bahasa Arab, yang mengandung makna extreme, radical, dan excessive dalam bahasa Inggris. Keseimbangan yang dimaksud meliputi dalam hal keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negara. Lebih lanjut Wazdy menambahkan pilar moderasi yang meliputi beberapa aspek.
"Pilar Moderasi itu meliputi moderasi pemikiran, moderasi gerakan penyebaran agama dan moderasi dalam tradisi dan praktek keagamaan," terang Wazdy.
Moderasi pemikiran yaitu pemikiran keagamaan yang moderat, antara lain, ditandai dengan kemampuan untuk memadukan antara teks dan konteks, moderasi gerakan penyebaran agama bertujuan untuk mengajak pada kebaikan dan menjauhkan diri dari kemunkaran sedangkan moderasi dalam tradisi dan praktik keagamaan, yakni penguatan relasi antara agama dengan tradisi dan kebudayaan masyarakat setempat.
Wazdy menuturkan dalam moderasi beragama perlu berpegang teguh pada prinsip dasar yaitu selalu menjaga keseimbangan di antara dua hal, misalnya keseimbangan antara akal dan wahyu, antara ragawi dan rohani, antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individual dan kemaslahatan komunal, antara keharusan dan kesukarelaan, antara teks agama dan ijtihad tokoh agama, antara gagasan ideal dan kenyataan, serta keseimbangan antara masa lalu dan masa depan.
Di akhir tauziah Wazdy menyampaikan indikator berjalannya moderasi beragama yakni adanya komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan akomodatif terhadap kebudayaan lokal. (hms)