Tiga Raperda Akan Dibahas Pada Masa Sidang II Tahun 2024
Tiga Raperda Akan Dibahas Pada Masa Sidang II Tahun 2024
DPRD Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 3 (tiga) Raperda Masa Sidang II Tahun 2024, Senin (27/05). Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna dihadiri oleh Pimpinan DPRD, anggota DPRD dan pihak eksekutif yang diwakili oleh Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Sekda Edi Rianto, Asisten Sekda Moh Arifin dan pihak terkait.
Wabup Rista dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai tindaklanjut dari Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 170/42 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2024, pihaknya telah menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama. Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2045, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Rista menerangkan bahwa Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2045 merupakan amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Daerah diberikan kewenangan melaksanakan perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan perwujudan visi dan misi Daerah dalam Pembangunan jangka Panjang, merupakan cita-cita yang harus diwujudkan Daerah 20 (dua puluh) tahun kedepan," terang Rista.
Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disusun berdasarkan amanat Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Perwujudan penyediaan cadangan pangan memerlukan inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaan darurat sehingga penyelenggaraan pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat dikelola dengan baik
"Dengan adanya Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pedoman pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan dalam menanggulangi gejala kerawanan pangan, keadaan darurat dan pasca bencana di Daerah," tegas Rista.
Sementara itu Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Perda ini akan memberi kewenangan kepada Bupati melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah kabupaten. (hms)