Awal Ramadhan, DPRD Gelar Rapat Kerja Bahas Beberapa Raperda
Awal Ramadhan, DPRD Gelar Rapat Kerja Bahas Beberapa Raperda
Bulan Ramadhan tidak menjadi halangan bagi yang menjalankan untuk beraktivitas. Hal tersebut nampak di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen. Di hari pertama masuk kerja Bulan Ramadhan, anggota DPRD menggelar beberapa Rapat Kerja. Diantaranya Rapat Kerja Pansus Budaya Lokal, Rapat Kerja Pansus Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Rapat Kerja Pansus Perizinan Berusaha.
Di Ruang Rapat Komisi A, Pansus Tanggungjawab Sosial Perusahaan mengadakan rapat dengan beberapa OPD yakni Bappeda, Disnaker, Bagian Perekonimoian dan Bagian Hukum. Tampak hadir Ketua Rapat Bambang Suparjo dengan didampingi anggota Wahid Mulyadi, Khanifudin, Rifai Yuniantoro, Dwi Al Hadi serta Tenaga Ahli Linda Ekawati dan Agung Widhianto.
Dalam rapat kerja ini mengemuka beberapa isu terkait alasan pembentukan Raperda Tanggungjawab Sosial Perusahaan diantaranya masih minimnya pelibatan sektor swasta dalam mengintervensi prioritas program pembangunan di daerah dan belum selarasnya program, kegiatan, dan anggaran yang dikelola Pemerintah Daerah dan sektor swasta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kabag Hukum Ahmad Harun menggarisbawahi agar Raperda ini jangan sampai berbenturan dengan aturan yang telah ada. Harun juga mengemukakan terdapat pendapat dalam Putusan MK Nomor 53 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Pembentukkan Perda tentang CSR tidak perlu. Sedangkan Purnowati mengemukakan bahwasanya pelaksanaan CSR di Kab. Kebumen belum terbuka dikarenakan perencanaan, pelaksanaan hingga penyaluran CSR dilakukan sendiri oleh masing-masing perusahaan.
Sementara itu Wahid Mulyadi menyorot arti pentingnya data. “Pemda harus punya data perusahaan dan data penyaluran CSR, Raperda ini adalah misi sosial yang menjadi harapan bagi masyarakat dapat menerima bantuan dari perusahaan,” tegas Mul, sapaan akrabnya.
Di akhir Rapat, Bambang Suparjo selaku pimpinan meminta kepada Bagian Hukum untuk memberikan jawaban terkait pendapat dalam Putusan MK Nomor 53 Tahun 2008 sebelum dilaksanakannya Public Hearing.