Fraksi DPRD Sambut Positif Raperda Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro
Fraksi DPRD Sambut Positif Raperda Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan Raperda Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro sebagai Raperda Inisiatif DPRD. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna internal yang diselenggarakan Selasa (10/06) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kebumen.
Dalam penjelasannya, Ketua Bapemperda Fauhan Fawaqi mengatakan di Kebumen UMKM menyambung PDRB lebih dari 60% terhadap PDRB Kabupaten. Selain menyambung PDRB yang cukup signifikan, jumlah UMKM sebanyak 56.466 buah juga menyerap 123.290 tenaga kerja atau sekitar 70% dari total lapangan kerja yang ada. Jumlah UMKM di Kabupaten Kebumen tersendiri merupakan jumlah tertinggi ketiga di Provinsi Jawa Tengah.
“Banyaknya UMKM merupakan satu potensi yang harus terus dikembangkan sehingga mampu memberikan kontribusi perekonomian di tengah gelombang resesi yang ada,” terang Fauhan.
Mengingat peran UMKM yang penting tersebut, Bapemperda menilai regulasi sangat urgent untuk segera disusun agar proses perlindungan UMKM serta pemberdayaan dan pengembangannya dapat disesuikan dengan problem dan karakteristik UMKM dan masyarakat yang ada di Kebumen. Terlebih Selama ini UMKM di Kabupaten Kebumen masih mengalami kendala dari sisi perizinan, pembiayaan, pemasaran, hingga legalitas di tengah iklim globalisasi dan teknologi.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi-Fraksi DPRD menyambut baik Raperda inistaif yang diajukan Bapemperda. Fraksi Amanat Sejahtera melalui juru bicaranya Kurniawan memberikan apresiasi terhadap adanya Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro.
“Salah satu penyebab terhambatnya pertumbuhan Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen adalah permasalahan regulasi dan legalitas. Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat menyederhanakan proses perizinan dan regulasi bisnis, serta perlu dilakukan sosialisasi yang lebih luas dan pengawasan yang ketat, untuk memastikan kepastian hukum dan konsistensi regulasi,” tutup Kurniawan.