Hak-Hak Lansia Diakomodir di Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia
Hak-Hak Lansia Diakomodir di Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia
DPRD Kebumen menggelar Rapat Paripurna ke-55 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda penyampaian penjelasan Raperda Kabupaten Kebumen tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2029. Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Kebumen, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kabag, pimpinan BUMD, Camat dan awak media.
Seperti diberitakan sebelumnya, Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia merupakan Raperda Inisiatif DPRD. Dalam laporan penjelasan Bapemperda yang dibacakan Sri Parwati, A.Ma, ada beberapa point yang disampaikan. Diantaranya adalah jumah penduduk lansia di Kabupaten Kebumen di tahun 2026 diproyeksikan mencapai 223.360 jiwa meningkat 3,58% dari tahun 2025. Hal ini membawa implikasi yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, terutama kesejahteraan sosial dan ekonomi yang harus dipenuhi untuk memastikan kualitas hidup yang layak bagi lansia.
“Untuk mendukung urgensi perlindungan hak-hak lansia di Kabupaten Kebumen, perlu untuk disusun Peraturan Daerah sebagai bentuk perlindungan hukum di tingkat daerah yang mampu mengakomodir hak-hak lansia sesuai kondisi dan permasalahan yang ada,” terang Sri Parwati.
Sementara Bupati Kebumen Lilis Nuryani dalam penyampaian penjelasan Bupati atas Raperda RPJMD tahun 2025-2029 mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati. Penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi.
“Raperda RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah disertai dengan rencana-rencana kegiatan yang bersifat indikatif serta penetapan indikator kinerja daerah,” pungkas Lilis