Bakohumas Diminta Ikut Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bakohumas Diminta Ikut Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Guna mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen menyelenggarakan pertemuan Bakohumas, Kamis (21/3). Acara yang berlangsung di Aula lantai 2 Diskominfo diikuti oleh anggota Bakohumas OPD, Kecamatan dan BUMD. Bertindak sebagai narasumber Kepala Disperkimhub Slamet Mustolhah, Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKPD Kristiana Marahastuti dan Kabid Yankesmas Dinkes PPKB Aurina Widyahapsari.
Menurut Kristiana, pemberlakukan Perda PDRD mempunyai tujuan salah satu diantaranya untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam pelaksanaan APBD guna menjamin kemandirian dan keberlanjutan fiskal daerah. Di Perda yang baru ini, menurutnya juga lebih menyederhanakan birokrasi sehingga lebih efisien.
“Kalau aturan lama ada 11 Jenis Pajak yang dikelola Kab/Kota, sedang aturan yang baru diringkas menjadi 8 sehingga akan lebih efisien,” ujarnya
Dengan penerapan aturan pajak dan retribusi daerah yang baru ini, dari hasil hitung-hitungan Kristiana mengungkapan potensi kenaikan penerimaan cukup tinggi.
“Dari hasil hitungan penerimaan pajak dan retribusi bisa naik hingga 48,98%, ini penting untuk pembiayaan pembangunan,” terang Kristiana
Sementara itu Kadisperkimhub Slamet Mustolhah menyampaikan kenaikan tarif retribusi diantaranya restribusi jasa umum yakni parkir di tepi jalan umum. Menurut Slamet, tarif retribusi sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan sehingga di awal tahun 2024 ini diberlakukan tarif baru.
“Sudah cukup lama ya 12 tahun tidak mengalami kenaikan, sehingga per Januari 2024 diberlakukan tarif baru, namun masih banyak yang belum mengetahui, untuk pelayanan parkir tepi jalan umum, kendaraan roda 2 dan 3 mengalami kenaikan menjadi Rp. 2000, kendaraan roda 4 menjadi Rp. 4000 dan roda 6 menjadi Rp. 5000,” terang Slamet.
Penyesuaian tarif retribusi juga diberlakukan untuk pelayanan kesehatan seperti pelayanan rawat jalan dan gawat darurat, pelayanan rawat inap, asuhan keperawatan, pelayanan persalinan. Acara pertemuan Bakohumas ditutup dengan sesi tanya jawab oleh anggota Bakohumas kepada para narasumber. (hms)