Fraksi DPRD Menerima dan Menyetujui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
Fraksi DPRD Menerima dan Menyetujui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
Tujuh Fraksi di DPRD Kab. Kebumen menerima dan menyetujui Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dalam Rapat Paripurna yang dihelat Rabu (30/04). Persetujuan disampaikan setelah menelaah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, serta mencermati laporan Tim Pansus.
Dalam Pandangan Akhir Fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara, tujuh Fraksi secara bulat dapat menerima dan menyetujui. Fraksi PPP misalnya mendukung penuh adanya Raperda ini
“Penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari langkah atau upaya dalam melindungi dan memberdayakan perempuan yang ada di Kabupaten Kebumen,” ujar Sri Khalimah, Jubir Fraksi PPP.
Sejumlah Fraksi juga memberikan apresiasi atas dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak (UPTD PPA) berbarengan dengan peringatan hari kartini 21 April yang lalu. Hal ini mengingat angka kekerasan terhadap
perempuan di Kabupaten Kebumen masih cukup tinggi. Tercatat di tahun 2023 terjadi 46 Kasus dan tahun 2024 terjadi 42
kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Semoga adanya pembentukan UPTD PPA ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terkait upaya pemerintah daerah untuk melindungi dan mencegah kekerasan terhadap Perempuan di Kabupaten Kebumen,” ujar Suhartono, jubir Fraksi Amanat Sejahtera.
Raperda yang telah disetujui untuk tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan.
Hadir pada Rapat Paripurna kali ini pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda, para Kepala OPD, Camat dan pimpinan BUMD.