Masa Sidang Kesatu, Tiga Raperda Diajukan Eksekutif
Masa Sidang Kesatu, Tiga Raperda Diajukan Eksekutif
Pemerintah Kabupaten Kebumen mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama pada Masa Sidang I Tahun 2025. Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih mewakili Bupati Kebumen menyampaikan hal tersebut pada saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Bupati Atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Masa Sidang Kesatu Tahun 2025 di Gedung DPRD, Selasa (07/01).
Ketiga Raperda yang diajukan Eksekutif yaitu Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Kebumen, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Rista, sapaan akrab Wakil Bupati menjelaskan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Kebumen disusun sebagai tindak lanjut Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengubah konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen perlu diganti," terang Rista.
Selanjutanya terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Rista menjelaskan Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, dan penyertaan modal Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Menurutnya Badan Usaha Milik Daerah dibentuk dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber dana pembangunan Daerah. Oleh karena itu, Badan Usaha Milik Daerah perlu dipotimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Sementara Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan merupakan amanat Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Raperda ini nantinya dijadikan sebagai arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dan sekaligus untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan di Daerah," tutup Rista.