ASN Diajak Salurkan ZIS Melalui Baznas
ASN Diajak Salurkan ZIS Melalui Baznas
Baznas Kabupaten Kebumen melaksanakan sosialisasi Zakat Infak dan Shodaqoh (ZIS) di lingkungan Sekretariat DPRD, Selasa (10/09) di Ruang Rapat Pimpinan. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Baznas Kebumen Drs. Bambang Sucipto, M.PdI didampingi Wakil Ketua M. Najib dan staf.
Bambang Sucipto di hadapan ASN Sekretariat DPRD mengatakan bahwa Zakat merupakan rukun ke Islam sehingga hukumnya wajib ditunaikan bagi yang sudah memenuhi ketentuan syar'i, sedangkan shodaqoh dan infaq merupakan amaliah yang hukumnya sunah.
"Zakat hukumnya wajib, sedang shodaqoh dan infaq hukumnya sunah, maka semestinya kita utamakan yang wajib dahulu baru yang sunah," ujar Bambang.
Bambang menambahkan kewajiban berzakat banyak sekali ditegaskan dalam Al Qur'an antara lain disebutkan dalam Al-Qur'an Surat At Taubat ayat 103 yang artinya "Ambilah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka sesungguhnya do'amu itu menentramkan jiwa mereka, Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". Orang Islam yang tidak mau berzakat karena malas atau bahil maka bisa menjadi fasik, bahkan kalau Inkaruz zakat karena/menolak tidak mengakui sebagai rukun islam maka ia menjadi murtad.
Lebih lanjut Bambamg menjelaskan secara kelembagaan Zakat dikelola oleh 'AMIL ZAKAT' dan amil zakat secara syar'i harus diangkat oleh Imam/sultan /ulil amri/pemerintah. Dalam konteks Indonesia, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, di Pasal 5 (1) Pemerintah membentuk BAZNAS untuk pengelolaan zakat.
Terkait dengan zakat penghasilan, Bambang menyampaikan hasil Rakor BAZNAS Kebumen dengan MUI, dan DISPERINDAG KUKM awal Tahun 2024 menetapkan harga emas 1 gram sebesar Rp 825.000. Sehingga standar nisob setara 85 gram harga emas sebesar 2,5% yaitu Rp 1.753.125. Ini berarti bagi pegawai yang berpenghasilan Rp 5. 843.750 / bulan ada kewajiban untuk membayar zakat sebesar Rp 146.000/bulan.
Di akhir paparannya Bambang mengungkapkan bahwa Zakat yang disalurkan sendiri-sendiri tidak akan kelihatan manfaatnya, tapi kalau melalui BAZNAS/UPZ manfaatnya lebih jelas untuk mengentaskan kemiskinan dengan skala yang lebih dan luas. Oleh karena itu Bambang mengajak kepada ASN di lingkungan Setwan agar menyalurkan Zakat melalui BAZNAS Kebumen.
"ASN sebagai pelaksana pemerintahan, yang harus ikut bertanggung jawab atas kemiskinan warga, dan BAZNAS sebagai lembaga Pemerintah non struktural dan satu- satunya amil negara yang syah, maka ASN wajib menyalurkan Zakat melalui UPZ / BAZNAS, karena milik pemerintah," tutup Bambang.