Pembahasan Selesai, Raperda P3SUU Perumahan Maju Tahap Berikutnya
Pembahasan Selesai, Raperda P3SUU Perumahan Maju Tahap Berikutnya
Setelah pengajuan perpanjangan kerja Pansus pada Rapat Paripurna 29 April 2025 yang lalu guna membahas secara mendalam dan menunggu hasil fasilitasi Gubernur, Pansus IV pembahas Raperda P3SUU Perumahan akhirnya berhasil menyelesaikan tugasnya. Pada Rapat Paripurna yang dihelat Jum'at (23/05) di Ruang Rapat Paripurna, Ketua Pansus IV, Hj. Sri Susilowati menyampaikan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Pembahas Raperda Kabupaten Kebumen tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Menurut Sri Susilowati, tahapan dan proses pembahasan sudah dilakukan oleh Pansus mulai dari pembahasan Naskah Akademik, pembahasan pasal demi pasal Raperda, kajian peraturan perundang-undangan, studi referensi dengan daerah lain, konsultasi ke Kementerian terkait, rapat kerja dengan eksekutif, publik hearing pembahasan finalisasi dan tindak lanjut perbaikan hasil fasilitasi oleh Gubernur dalam rangka membahas subtansi Raperda Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
"Selain perubahan pada pasal, beberapa pasal juga ditambahkan pasal penjelasan sehingga mempermudah untuk memahami maksud dari pengaturan yang ada pada pasal yang ada di Raperda," terang Susi.
Pansus juga memberikan masukan kepada eksekutif dalam penyusunan Raperda. Diantaranya perlunya kajian yang mendalam sebelum penyusunan naskah akademik dan Raperda, data yang akurat dan update, keaktifan dalam pembahasan Raperda serta mandatori pengaturan melalui Pereaturan Bupati untuk segera dilaksanakan.
Selanjutnya Pansus Raperda Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kebumen dan pimpinan DPRD untuk pengambilan keputusan melalui kata akhir Fraksi untuk pengambilan keputusan terhadap penetapatan Peraturan Daerah.