Tunggu Penetapan 2 Raperda, Pansus Penyertaan Modal BUMD Minta Perpanjangan Masa Kerja
Tunggu Penetapan 2 Raperda, Pansus Penyertaan Modal BUMD Minta Perpanjangan Masa Kerja
Panitia Khusus (Pansus) III Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah menyampaikan hadil pembahasannya melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (28/1/2026). Dalam Laporan yang dibacakan Wakil Ketua Pansus III Wahid Mulyadi AMd, Pansus menyatakan meminta perpanjangan masa kerja.
"Merupakan suatu kehormatan bagi kami dapat menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan dalam Rapat Paripurna sebagai wujud dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah," buka Wahid mulyadi dihadapan forum Rapat Paripurna.
Pansus III DPRD Kabupaten Kebumen, lanjut Wahid, dalam Pembahasan sudah melaksanakan Rapat Kerja dengan OPD terkait. Pansus juga telah melakukan konsultasi dengan instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan lembaga profesional di bidang hukum perusahaan dan keuangan daerah.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum yang akan dihasilkan benar- benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi prinsip good corporate governance," tegas Wahil Mulyadi lagi.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD H Saman didampingi para Wakil Ketua Fitria Handini SH, Khalisha Adelia Aziza SE BSc MSc, dan Solatun AMd. Hadir mewakili Bupati Plh Sekda Kebumen Drs Aden Andri Susilo MSi. Pansus III sendiri diketuai Noviandri Dwi ALhadi SKom dengan Wahid Mulyadi AMd sebagai Wakil Ketua. Adapun anggota Pansus yakni Fuad Wahyudi ST, Erni Widi Astuti SAk, Solichudin, Bambang Sutrisno SE, Bangkit Hanis SaputroSE CRBC, Adhitya Whisnu Bayu Aji ST, Munarso, HM Madkhan Anis SKepNs, Bambang Suparjo, H Maksum Sodiq, Suhartono, Agus Supriyanto SSos, dan H Munawar Cholil BA.
Pada laporan yang sama, Wahid menyatakan Pansus Penyertaan Modal BUMD belum bisa menyelesaikan pembahasan Raperda karena menunggu Raperda tentang BUMD disahkan terlebih dahulu.
Untuk diketahui, sampai akhir Januari 2026 saat Rapar Paripurna ini digelar Raperda Kabupaten Kebumen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perseroda Luk Ulo Farma dan Raperda Kabupaten Kebumen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perseroda Aneka Usaha Kebumen Jaya masih dalam Proses Pembahasan oleh Pansus-Pansus DPRD Kabupaten Kebumen.
"Sehingga kami Pansus Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah belum dapat menyelesaikan pembahasan. Kami Pansus Khusus III DPRD pembahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD, meminta perpanjangan waktu kepada Ketua DPRD Kabupaten Kebumen. Adapun jangka waktu tambahan yang dimohonkan adalah sampai dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah," pungkas Wahid Mulyadi. (*)
