Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi:
1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan permohonan keberatan informasi atau mengirim melalui email
2. Petugas pelayanan informasi mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
3. Berkas pengajuan keberatan disampaikan kepada Atasan PPID Pelaksana
4. Atasan PPID Pelaksana menyampaikan tanggapan kepada PPID Pelaksana untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak registrasi pengajuan keberatan
5. Jika Pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
6. Jika pemohon informasi tidak puas, maka pengajuan sengketa informasi dapat dilakukan maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dan mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke KOMISI INFORMASI