Perda Pajak Daerah Diubah, Bapemperda: Tidak Ada Kenaikan bagi Wajib Pajak, Terutama Pajak PBB-P2
Perda Pajak Daerah Diubah, Bapemperda: Tidak Ada Kenaikan bagi Wajib Pajak, Terutama Pajak PBB-P2
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kebumen telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) baik secara internal Bapemperda, Bapemperda bersama OPD terkait, Rapat Dengar Pendapat Umum, dan studi referensi. Pembahasan sendiri telah berjalan sejak 4 September 2025 lalu.
Ketua Bapemperda M Fauhan Fawaqi SIP MM dalam Rapat Paripurna Kamis (25/9/2025) menyatakan, dalam kondisi dimana membicarakan pajak dan retribusi merupakan hal yang sangat sensitif, maka Bapemperda tetap melanjutkan pembahasan dengan penuh kehati-hatian dan berupaya menghindari penambahan beban terhadap rakyat Kebumen.
"Perubahan Perda PDRD terdiri dari 11 pasal, namun secara umum tidak ada kenaikan bagi wajib pajak, terutama pajak PBB-P2. Justru dalam prakteknya beberapa wajib pajak sudah merasakan penurunan pada pembayaran pajak di tahun 2025," ungkap Fauhan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kebumen H Zaeni Miftah.
Di akhir laporannya, Bapemperda menegaskan bahwa untuk mengantisipasi dinamika di masyarakat dalam menyikapi perubahan tarif, perlu dipersiapkan pasal yang memberikan mandat untuk pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
