Komisi A Undang OPD Mitra Bahas Pengadaan P3K
Komisi A Undang OPD Mitra Bahas Pengadaan P3K
Guna membahas pengadaan P3K di Kabupaten Kebumen, Komisi A DPRD menggelar Rapat Kerja di dengan OPD Mitra, Rabu (09/01). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKPSDM Moh. Amiruddin, Kepala Badan Perencana Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Bahrun Munawir dan Kabid Anggaran BPKPD Haris Setyawan. Sementara dari DPRD hadir Koordinator Komisi A Khalisa Adelia, Ketua Komisi A Madkhan Anis dan segenap anggota Komisi A.
Dalam sambutan pembukaan, Madkhan Anis mengatakan bahwa beberapa waktu belakangan ini banyak laporan dan pertanyaan dari anggota masyarakat terkait dengan pengadaan P3K. Oleh sebab itu Komisi A mengundang OPD Mitra untuk memberikan penjelasan terkait aturan-aturan dan mekanisme pengadaan P3K.
Menanggapi hal tersebut, Moh Amiruddin menyampaikan beberapa aturan/dasar hukum terkait pengadaan P3K. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sampai aturan di bawahnya yaitu Keputusan Bupati Kebumen Nomor 800.1.1/722 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya Amir menjelaskan bahwa pengadaan PPPK di Kebumen terbagi menjadi 2 tahap, Seleksi tahap 1 sudah dilaksanakan dengan jumlah formasi 815. Dari 815 Formasi terbagi menjadi Tenaga Guru sebanyak 362, Tenaga Kesehatan sebanyak 28 dan Tenaga Teknis 425. Pengajuan jumlah formasi menurutnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dari 815 Formasi, 110 diantaranya tidak ada pelamar. Kami masih menunggu Juklak dari Kementerian apakah formasi tersebut bisa dimasukkan ke Seleksi Tahap 2,” jelas Amir.
Lebih lanjut Amir menerangkan bahwa saat ini masih tahap pendaftaran Seleksi Tahap 2 sampai tanggal 15 Januari, adapun syaratnya yaitu telah bekerja selama 2 tahun berturut-turut atau untuk tenaga guru telah lulus Pendidikan Profesi guru (PPG). Pelaksanaan seleksi kompetensi dijadwalkan 17 April sampai dengan 16 Mei 2025.
Terkait pertanyaan Ketua Komisi A tentang tenaga P2K yang terdaftar di BKN dan mengikuti seleksi CPNS namun tidak berhasil kemudian tidak dapat mengikuti seleksi P3K, Amir menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan aturan BKN, NIK pendaftar hanya bisa digunakan setahun satu kali untuk melakukan pendaftaran.
Setelah rekruitmen Tahap 2 Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer lagi.
“Recruitment sudah tidak boleh, jadi ini kemungkinan terakhir. Jadi Di Tahun 2025 tidak ada pegawai non ASN kecuali supir, kebersihan dan keamanan,” jelas Amir.
Rapat Kerja kali ini juga membahas tentang proyeksi kebutuhan pegawai, kebutuhan guru dan penyebarannya serta proporsi anggaran untuk belanja pegawai.