Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Bupati Sampaikan Empat Point Penting
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Bupati Sampaikan Empat Point Penting
Bupati Kebumen menyampaikan pendapat atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Gedung DPRD Rabu, (08/01). Sehari sebelumnya Bapemperda telah memberikan penjelasan terhadap dua Rancangan Perda tentang Pelindungan Anak dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Bupati yang diwakili oleh Sekda Edi Rianto menyambut baik dan memberikan apresiasi atas penyampaian Raperda tersebut yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen. Selanjutnya terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD, Bupati menyampaikan beberapa hal yang menjadi masukan dan pertanyaan.
Terkait dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan ada beberapa hal yang disampaikan Bupati. Diantaranya adanya kejelasan batasan mengenai perlindungan dan pemberdayaan perempuan secara umum dengan perempuan korban kekerasan dan peran Pemerintah Daerah terhadap perempuan korban kekerasan yang bukan penduduk Kabupaten Kebumen.
“Kami mohon untuk dipastikan bahwa dalam ruang lingkup Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Perempuan di dalam Raperda ada kejelasan,” ujar Edi.
Terkait kelembagaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan, Pemkab meminta penjelasan mengenai pembentukan dan kewenangannya. Terhadap format Raperda juga agar memperhatikan kaidah sesuai dengan teknik penyusunan rancangan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Terakhir Bupati mengharapkan terhadap substansi Raperda secara umum agar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kemampuan Pemerintah Daerah baik dari segi sumber daya manusia maupun keuangan daerah.
“Mengingat dalam Raperda terdapat pengaturan mengenai perawatan lansia, bantuan permodalan, pendidikan pelatihan keterampilan dan lain-lain mohon juga untuk memperhatikan kemampuan Pemerintah Daerah,” tutup Edi.
Hadir dalam Sidang Paripurna Ketua, para Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta Para Asisten Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Para Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD, Camat se-Kabupaten Kebumen.