Audiensi ke DPRD, Pedagang Pasar Wonokriyo Minta Besaran Retribusi Pasar Dikaji Ulang
Audiensi ke DPRD, Pedagang Pasar Wonokriyo Minta Besaran Retribusi Pasar Dikaji Ulang
Pedagang Pasar Wonokriyo Gombong menyuarakan keberatan terhadap besaran retribusi pasar yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi lapangan. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan kajian ulang agar kebijakan tersebut lebih berpihak kepada pedagang.
Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kebumen, Senin (5/1/2026). Audiensi yang dipimpin Ketua DPRD H Saman dihadiri perwakilan pedagang, Komisi C DPRD Kebumen, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag KUKM), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Perwakilan pedagang, Ana Hendrayati, mengungkapkan bahwa audiensi membahas berbagai persoalan pasar, terutama tingginya retribusi yang dinilai memberatkan. Ia menyebutkan, untuk ruko, pedagang dikenakan retribusi hingga Rp 48 juta per tahun. Selain retribusi, pedagang juga menyoroti persoalan tata kelola parkir yang dinilai belum ramah baik bagi pedagang maupun pengunjung pasar. Mereka berharap perbaikan sistem parkir dapat ikut mendongkrak jumlah pembeli.
Kepala Disperindag KUKM Kabupaten Kebumen, Haryono Wahyudi, menjelaskan bahwa retribusi pasar yang diterapkan mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, retribusi kios ditetapkan sebesar Rp 650 ribu per meter per tahun, sementara ruko sebesar Rp 700 ribu per meter per tahun. Ia mengakui, meski sosialisasi telah dilakukan, masih diperlukan penjelasan lebih rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pedagang.
“Bagi pedagang yang keberatan, sesuai perda dan perbup, dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan keringanan maksimal 50 persen,” jelas Haryono. (*)
