Bupati Siap Tindaklanjuti Perubahan Perda Pajak Daerah dengan Peraturan Bupati
Bupati Siap Tindaklanjuti Perubahan Perda Pajak Daerah dengan Peraturan Bupati
DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda, Jumat (26/9/2025). Ketiga Raperda dimaksud yakni Raperda Kabupaten Kebumen tentang (a) Kesejahteraan Lanjut Usia, (b) Pemberdayaan Pengembangan dan Pelindungan Usaha Mikro, dan (c) Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Kebumen melalui juru bicara masing-masing menyatakan dapat menyetujui Raperda-Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Bupati Kebumen yang hadir secara pribadi menyatakan bahwa Ketiga Raperda telah cukup pembahasannya, sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah. Terkait Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bupati Hj Lilis Nuryani menegaskan kesiapan Pemkab Kebumen.
"Kami sepakat dan mendukung penuh Raperda ini. Pemerintah Kabupaten siap menindaklanjuti dengan peraturan turunan, menyiapkan sistem digital, dan memastikan aparatur siap melaksanakan di lapangan demi terwujudnya kemandirian fiskal dan kesejahteraan masyarakat Kebumen," tegas Bupati. (*)
