Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia Rampung Dibahas DPRD
Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia Rampung Dibahas DPRD
Hadirnya Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia di Kebumen bertujuan untuk menanggapi peningkatan jumlah penduduk lansia di Kebumen dan memastikan pemenuhan hak-hak lansia, termasuk pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Setelah melalui pembahasan secara intensif, Panitia Khusus II Pembahas Raperda ini melaporkan hasil pembahasannya melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis (25/9/2025).
Dalam laporannya, Ketua Pansus Hj Khotimah SPdI MA antara lain menyampaikan terdapat beberapa catatan hasil fasilitasi, secara subtansi materi tidak terdapat catatan atau permasalahan hanya penyempurnaan pada beberapa pasal dan perbaikan penataan urutan bagian dan pasal.
"Adapun tujuan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup, masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia, serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa," sampai Khotimah.
Selanjutnya, Pansus II menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kebumen dan pimpinan DPRD untuk pengambilan keputusan melalui kata akhir Fraksi untuk pengambilan keputusan terhadap penetapatan Peraturan Daerah. (*)
