Legislatif dan Eksekutif Sepakat Menarik Dua Raperda Dari Propemperda 2025
Legislatif dan Eksekutif Sepakat Menarik Dua Raperda Dari Propemperda 2025
DPRD Kebumen dan Eksekutif sepakat menghapus 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025. Kedua Raperda tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Satu Data Kabupaten Kebumen. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (11/06) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD.
Disamping menghapus 2 (dua) Raperda, juga disepakati menambah daftar Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025 yang akan dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Luk Ulo Farma dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya.
Sekretaris DPRD, Drs. Munadi, M.Si mengungkapkan dihapusnya Raperda Satu Data dan SOTK dilandasi oleh beberapa pertimbangan. Pihak Eksekutif dan Legislatif sudah satu persepsi untuk tidak melanjutkan.
"Raperda Satu Data merujuk hasil harmonisasi yang telah dilakukan ke kementerian atau lembaga terkait cukup diatur melalui peraturan bupati (Perbup), sedangkan terkait raperda SOTK dinilai tidak selaras dengan amanah regulasi di atasnya yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran," terang Munadi.