DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen
DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen
DPRD Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, Rabu (15/01) di Gedung DPRD Kebumen. Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pejabat di lingkungan Pemkab, Camat dan Pimpinan BUMD.
Ketua DPRD, H. Saman menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 tentang masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2020, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak secara nasional Tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dikarenakan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kebumen hasil Pemilu Tahun 2024 sudah ditetapkan, maka DPRD perlu mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen hasil pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen selanjutnya dibacakan oleh Taufik Hidayat, AP selaku Plt. Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan.
"Setelah Rapat Paripurna selesai dilaksanakan, selanjutnya akan kami tindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri melaui Gubernur Jawa Tengah terkait Usulan Pemberhentian Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen," pungkas Saman.