Raperda Perubahan APBD Ditetapkan, Bupati Minta Penyerapan Diakselerasi
Raperda Perubahan APBD Ditetapkan, Bupati Minta Penyerapan Diakselerasi
Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kebumen Tahun 2024 resmi ditetapkan sebagai Perda dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan Selasa (30/7). Rapat Paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Arif Sugiyanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen.
Bupati Arif Sugiyanto dalam sambutannya mengatakan dengan ditetapkannya Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, pihaknya mengingatkan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar pelaksanaan pekerjaan pada semua program/kegiatan/sub kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 berjalan sesuai dengan target waktu yang telah direncanakan dan tidak melebihi batas akhir tanggal 31 Desember 2024.
"Laporan Realisasi Anggaran sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 sebesar + 51,39%. Saya berharap agar penyerapan APBD dapat diakselerasi, sehingga SiLPA nantinya tidak besar, karena percepatan dan tingginya penyerapan anggaran akan berdampak positif agar pertumbuhan perekonomian dan hasil-hasilnya segera dinikmati masyarakat," tandas Arif.
Bupati berharap dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kebumen pada sisa tahun anggaran 2024 berjalan lancar, tertib dan terkendali, hasilnya bermanfaat dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya Arif mengajak seluruh jajaran Eksekutif dan Legislatif untuk tetap bersemangat, kerja keras, kerja cerdas, dengan meningkatkan kinerja, citra dan produktivitas, melalui peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat disegala bidang.
Di akhir sambutan, Arif berterima kasih kepada Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah dengan tekun dan seksama membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (hms)