Komisi A Soroti Penataan PKL dan Pemberlakuan Jam Kerja Toko Modern
Komisi A Soroti Penataan PKL dan Pemberlakuan Jam Kerja Toko Modern
Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Kerja dengan Satpol PP dan Bagian Hukum Setda, Selasa (23/07). Acara yang dihelat di Ruang Rapat Komisi A ini membahas beberapa topik diantaranya tentang pembentukan Perda dan Perbup, monev pengawasan toko modern, perparkiran serta masalah ketertiban masyarakat.
Pimpinan rapat Bambang Suparjo pada kesempatan awal menanyakan jumlah Perda dan Perbup yang telah ditetapkan. Menanggapi hal tersebut Dwi Apriliastuti menyampaikan bahwa di tahun 2023 ada 16 Perda yang telah ditetapkan dan di tahun 2024 ini sudah ada 7 Perda yang telah ditetapkan sampai bulan Juli. Dwi April menambahkan terkait Perda yang mengamanatkan Perbup, Bagian Hukum akan memasukannya ke daftar list dan menyurati OPD terkait untuk segera menyusun dan mengajukan draft Perbup.
Sementara itu anggota Komisi A, Tatag Sajoko menyoroti tentang implementasi UU Desa dan penataan PKL.
"Desa sudah melaksanakan aplikasi UU Desa, sedang PP dan Permendagrinya belum ada, ini terjadi kekosongan hukum dan menjadi PR Bagian Hukum dan Dinas PMD," tegas Tatag.
Terkait penataan PKL, Tatag menyarankan agar diatur secara ketat termasuk relokasinya di dalam Perbup. Tatag khawatir jika hal tersebut tidak dilakukan akan mengakibatkan kota menjadi kumuh dan Kebumen tidak dapat mempertahankan Adipura.
Berikutnya Bambang Suparjo menambahkan perlunya pembinaan, pengarahan dan pemberian solusi terkait relokasi PKL. Pemberlakukan jam kerja pada toko modern juga perlu ditegakkan untuk membantu sektor UMKM agar tidak kalah bersaing. Ira Puspitasari, Kasatpol PP menanggapi penegakan Perda yang sifatnya represif menjadi pintu terakhir bagi Satpol PP. Namun khusus untuk peredaran miras dan hunian yang disalahgunakan, Ira mengatakan hal tersebut langsung ditangani secara represif karena menjadi masalah yang meresahkan bagi masyarakat. (hms)