Komisi C bersama BPKPD Bahas Pengelolaan Aset, Realisasi Anggaran Tahun 2025, dan Perhitungan KKD
Komisi C bersama BPKPD Bahas Pengelolaan Aset, Realisasi Anggaran Tahun 2025, dan Perhitungan KKD
Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen, Rabu (7/1/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Bambang Suparjo ini membahas Pengelolaan Aset, Realisasi Anggaran Tahun 2025 dan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Tahun 2025.
Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 75 tahun 2024 adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD. (*)
