DPRD dan Pemkab Setujui Bersama Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2017
DPRD dan Pemkab Setujui Bersama Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2017
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Selasa (28/5) di Ruang Paripurna. Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan eksekutif yang diwakili oleh Sekda Edi Rianto.
Dalam Pendapat dan Kata Akhir yang dibacakan oleh masing-masing Juru Bicara, Semua Fraksi dapat menerima dan menyetujui terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Sementara itu dari pihak eksekutif menyatakan pembahasan Raperda sudah cukup serta masukan dari Panitia Khusus DPRD serta hasil Fasilitasi dari Gubernur telah dituangkan dalam Raperda dimaksud sebagai bahan penyempurnaan. Dengan demikian Raperda dapat disetujui bersama untuk ditetapkan.
"Terhadap Raperda yang telah disetujui untuk ditetapkan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan," pungkas Edi.
Raperda yang telah disetujui untuk ditetapkan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan. Hal ini sesuai dengan amanat dari Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. (hms)