Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Mekanisme Permohonan Informasi Publik:
- Pemohon mengisi form PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK secara online atau datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jika informasi yang diminta oleh pemohon belum tersedia pada website, maka PPID Sekretariat DPRD akan berkordinasi dengan Unit Bagian yang menangani/menguasai informasi yang diminta.
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik.
- Membukukan dan mencatat.
- Pelayanan gratis tanpa di pungut biaya